Postingan

Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI

Gambar
    Latar Belakang Pembagian kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia menganut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya, kekuasan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Pada praktiknya pemerintah Republik Indonesia mengembangkan trias politika tersebut ke dalam dua kekuasaan, yakni secara horizontal (lembaga negara) dan secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah). Pembagian kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari amandemen UUD ’45 dan diterapkannya desentralisasi. Pembagian kekuasaan yang beragam itu tentu saja memudahkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Namun tidak dipungkiri pula bahwa hal tersebut pun memunculkan permasalahan yang beragam. Sebagai warga negara kita perlu memahami lebih lanjut ranah/wilayah kekuasaan masing-masing lembaga negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Sebab, dengan memahami ranah/wilayah tugas masing-masing kita dapat memi