Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI
Latar Belakang
Pembagian kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia
menganut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Menurutnya, kekuasan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Pada
praktiknya pemerintah Republik Indonesia mengembangkan trias politika
tersebut ke dalam dua kekuasaan, yakni secara horizontal (lembaga
negara) dan secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah). Pembagian
kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari amandemen UUD ’45 dan
diterapkannya desentralisasi.Pembagian kekuasaan yang beragam itu tentu saja memudahkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Namun tidak dipungkiri pula bahwa hal tersebut pun memunculkan permasalahan yang beragam. Sebagai warga negara kita perlu memahami lebih lanjut ranah/wilayah kekuasaan masing-masing lembaga negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Sebab, dengan memahami ranah/wilayah tugas masing-masing kita dapat memilah setiap isu dan konflik yang muncul dipermukaan.
Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3
lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara
tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,
dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi,
saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di
tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Hasil Amandemen UUD 1945
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Hasil Amandemen UUD 1945
A.
. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat
(2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
- memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR
mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan
wewenang DPR adalah ;
1.
Membentuk UU yang dibahas dengan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.
Membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti UU.
3.
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam
pembahasan.
4.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.
Memberikan persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
8.
Menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak
angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat
diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
D.
Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil
Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan
yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat
perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11
UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan
bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, amnesti, dan
rehabilitasi.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
E. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya
lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan
parlemen sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat
bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan
soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan
wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan
DPD.
2. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN.
3. Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.
Fungsi Operatif : yaitu
melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan
pengurusan keuanga negara.
2.
Fungsi Yudikatif : yaitu
melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta
menimbulkan kerugian bagi negara.
3.
Fungsi Rekomendatif : yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
F.
MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
1. mengadili
pada tingkat kasasi;
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang
3. wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G.
Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman
yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip
negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan
dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya
paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang
Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah
mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
H.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan
dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia,
dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen
dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan
kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka
mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam
menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1. Hakim Agung dan
Mahkamah Agung.
2. Hakim pada
badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah
agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3. Hakim Mahkamah
Konstitusi.
Apakah Nilai-Nilai Pancasila Telah Terwujud Dalam Implementasi Kebijakan Lembaga ?
Pancasila merupakan ideologi yang dianut
bangsa Indonesia sejak merdeka. Salah satu fungsi Pancasila adalah
Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat dinamis. Luas
dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Bersifat dinamis karena mengandung ruang reaksi terhadap
perubahan lingkungan strategis. Sifat inilah yang membuat Pancasila
sebagai ideologi yang terbuka. Implementasi nilai-nilai Pancasila
ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia di dalam
menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai
dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sudah
seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi
tujuan negara, namun sudahkah dapat diimplementasikan dengan baik dan
benar? Itulah pertanyaannya, lalu bagaimanakah langkah selanjutnya?
Pancasila
sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara
terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seyogyanya sudahlah dapat tertanam
dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia.
Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan
terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan
sparatisme dan primordialisme. Hal ini tentu akan mengakibatkan
disintegrasi bangsa. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita baru bisa
menjustifikasi apa yang dilakukan orang lain. Namun, kita belum melihat
diri kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri
kita ataukah hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Dan seharusnya,
bukan kita menyalahkan orang lain karena tidak bisa mengimplementasikan
Pancasila dengan baik. Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan
menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana
mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
serta tujuan negara dapat terwujud.
Contoh yang pernah terjadi dalam Implementasi Kebijakan Lembaga:
- Pembangunan Dana Desa (2015)
- Paspor Palsu 177 Jamaah Haji Indonesia (2016)
- Dsb
Komentar
Posting Komentar